PARBOABOA,Jakarta – Akhirnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang, Senin (2/8) siang.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana
korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait
sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali,
Djoko Tjandra.
"Benar, sudah dilimpahkan jam 2 siang
tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat
dikonfirmasi.
Pinangki akan menjalani masa hukumannya
selama 4 tahun penjara usai vonis banding yang ia ajukan dikabulkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Pinangki dipotong dari semula 10 tahun.
Proses eksekusi itu sebelumnya sempat menuai
polemik karena Kejaksaan dinilai lambat dalam melakukan penindakan hukum.
Pinangki masih berada di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung meskipun putusan
terhadap dirinya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak awal Juli
lalu.
Setelah eksekusi, Pinangki akan menjadi tanggung
jawab pihak lapas yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan,
Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu urusan Lapas, bukan
Kejaksaan," ucap Riono
"Lapas wanita yang dipilih, baik di Pondok Bambu, di Sukamiskin juga ada lapas wanita, di Tangerang juga ada lapas wanita," tambah dia.