Sudin Jakut Kabulkan Permohonan Ubah Gender dari Laki-laki Menjadi Perempuan

Ilustrasi gender (Foto: Thinkstock)

PARBOABOA, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara (Sudin Dukcapil Jakut) mengabulkan permohonan mengubah gender atau jenis kelamin seorang laki-laki warga Pluit, Penjaringan berinisial CK.

Kepala Sudin Dukcapil Edward Idris menyebut, CK mengajukan permohonan tersebut dengan membawa dokumen persyaratan lengkap seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki agar bisa segera di proses.

"Petugas Dukcapil akan memproses permohonan mengubah nama dan jenis kelamin warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan data pendukung sertifikat medis penggantian jenis kelamin," kata Edward seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

"Jadi proses selanjutnya yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk perubahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri," sambungnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan CK untuk mengubah identitas gendernya dari laki-laki menjadi perempuan dengan nomor perkara 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr.

Adapun permohonan tersebut telah ditetapkan oleh hakim R. Rudi Kindarto yang dibacakan pada Jumat, 25 Juni 2021. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan atau pengganti nama dan jenis kelamin pemohon kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Hal dilakukan mengingatkan instansi pelaksana yang menerbitkan Surat Tanda Kelahiran pemohon berada di Singapura.

Sebelumnya diketahui, CK menjalani operasi ganti kelamin di Thailand. Setelah gendernya berubah, ia lantas mengajukan pengubahan status hukumnya ke PN Jakut.

"Kami ajukan bukti penilaian medis dari rumah sakit waktu mengajukan," kata kuasa hukum CK, Patra M Zen seperti dikutip dalam keterangan, Minggu (23/10/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS