Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, DPR Cabut Persetujuan Terkait Hakim Agung

Rapat paripurna DPR RI (Foto: Dok. Istimewa)

PARBOABOA Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencabut persetujuan Sudrajad Dimiyati sebagai Hakim Agung. Keputusan ini dilayangkan kepada Sudrajad usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

"Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang memutuskan, Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH. Yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Dan untuk hal ini, Pangeran juga meminta agar rapat paripurna ini disetujui oleh Komisi III DPR RI, Pimpinan DPR RI dan meneruskan keputusan Komisi III kepada Presiden RI.

"Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan Pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI tidak hanya bertanggung jawab dalam menguji kelayakan dan kepatutan, tetapi Komisi III DPR juga harus tetap mengawasi untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang terkait.

"Dalam rangka itu, Komisi III DPR RI tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan saja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Komisi III DPR RI juga mempunyai fungsi pengawasan yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral dan mengikuti ketentuan perundang-undangan," ujar Pangeran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui juga melakukan over the top (OTT). Alhasil, sebanyak sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibo, Albasri, Elly Tri, Agung Nurmanto Akmal, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Intidana Heryanto Tanaka, Eko Suparno, dan Yosep Parera.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers saat itu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS