PARBOABOA, Jakarta - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sejak 1 Januari lalu ditutup pada 30 Juni.
Direktorat Jenderal Pajak mengungkap, program ini diikuti oleh 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan telah mengikuti PPS.
Dari keseluruhan wajib pajak tersebut, harta yang dilaporkan mencapai Rp594,82 triliun, dimana pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp61,01 triliun.
"Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul Rp 61,01 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Lebih rinci Sri Muluyabni menjelaskan, deklarasi yang berasal dari dalam negeri dan yang direpatriasi senilai Rp 512,57 triliun, yang dideklarasi namun hartanya tetap di luar negeri adalah Rp 59,91 triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 triliun.
Dalam program PPS ini, Ditjen Pajak membagi dua kategori wajib pajak melalui dua kebijakan, yakni kebijakan satu untuk harta yang diperoleh sebelum 31 desember 2015, dan kebijakan II adalah harta yang diperoleh dari 2016 sampai 31 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil yang didapat, komposisi penerimaan dalam PPS ini lebih banyak diterima dari para wajib pajak di kebijakan 1,” jelasnya.
Sri Mulyani kemudian menekankan jika PPS Jilid II yang telah selesai dilakukan ini, merupakan pengampunan pajak terakhir yang diberikan negara kepada wajib tanpa dikenakan sanksi hukum.
pengampunan sukarela (PPS). “Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak,”ujar dia.
Menkeu menekankan jika data yang diperoleh dari PPS akan digunakan sebagai basis dara untuk menertibkan semua wajib pajak kedepannya.