PARBOABOA,
Medan – Eriko Irawan (31) dan Sriwiyadi alias Riwi (51) divonis
masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/8/2021).
Ketua Majelis Hakim, Syafril Pardamean mengatakan kedua
warga Medan Amplas tersebut terbukti bersalah menjadi kurir pengantar sabu
seberat 1 kilogram. Kedua terpidana mengaku melakukan pengantaran narkotika
tersebut karena tergiur upah yang tinggi yakni Rp 10 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana
selama 15 tahun, dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata
Hakim. Hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa
ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa ialah terdakwa
mengakui perbuatannya dan juga bersikap sopan selama berlangsungnya
persidangan", ucap Hakim.
Penilaian majelis Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa
terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Vonis tersebut, conform atau sama dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix. Usai mendengarkan Vonis yang dibacakan
Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dari penuturan jaksa saat membacakan dakwaannya, diketahui
perkara ini berawal pada 17 Maret 2021 lalu. Eriko mendapat telepon dari
seseorang petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sabu, petugas
kemudian berpura-pura hendak memesan sabu sebanyak 1 Kg.
Selanjutnya, terdakwa pun mengkonfirmasi ke Sriwiyadi
sekaligus menanyakan ketersediaan sabu. Harga sabu tersebut dipatok Rp 400
juta. Eriko pada saat itu mengatakan apabila sabu berhasil dijual maka mereka
berdua akan mendapat bayaran Rp 10 juta.