Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita Uang Rp 30 Miliar dari Rumah Syahrul Yasin Limpo

KPK sita uang puluhan miliar dari rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. (Foto: NasDem)

PARBOABOA, Jakarta -  Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mulai berjalan ke tahap penyelidikan barang bukti (barbuk).

Tindakan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah salah satu rumah dinas terduga pelaku tindak pidana korupsi yakni Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rumah dinas SYL yang beralamat di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu digeledah KPK sejak Kamis, (28/9/2023) hingga Jumat, (29/9/2023).

Berdasarkan hasil penggeledahan, KPK menemukan uang tunai jenis rupiah dan mata uang asing yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp30 miliar.

Selain uang tunai, lanjut dia, saat melakukan penggeledahan, KPK juga turut menemukan 12 pucuk senjata api (senpi) di rumah SYL.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, temuan 12 senpi itu telah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

Adapun untuk temuan sejumlah uang, Ali menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada para saksi guna memperkuat dugaan uang tersebut terkait dengan kasus korupsi di Kementan.

Di samping itu, selain rumah milik SYL, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah terduga tersangka korupsi lainnya.

Ali tak mengungkapkan identitas yang bersangkutan, dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Minggu, (01/10/2023) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa rumah yang digeledah ini milik Direktur Alat Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Kemudian, turut ditemukan bukti dugaan korupsi dalam bentuk elektronik serta dokumen lainnya.

Ali menerangkan jika seluruh temuan barbuk tersebut telah diamankan dan akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi.

Dalam kesempatan yang sama, Ali menyatakan bahwa KPK akan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui perbuatan tindak pidana dugaan korupsi di Kementan tersebut.

Dia pun berharap pihak-pihak yang dimaksud berperilaku kooperatif terhadap semua proses hukum dan bersedia untuk memberikan keterangannya saat dibutuhkan oleh KPK.

Kronologi Awal

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian disebut berawal dari laporan masyarakat.

Lalu, laporan tersebut pun ditindaklanjuti oleh KPK dengan membuka penyelidikan di lingkungan Kementan pada awal tahun 2023 guna menemukan alat bukti.

Penyelidikan awal dimulai dengan melakukan pemanggilan terhadap SYL pada Jumat, (16/6/2023) pukul 09.30 WIB ke Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, setelah itu penyidik KPK mulai memanggil satu persatu pihak yang diduga terkait atau mengetahui dugaan kasus korupsi tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dirinya tak bisa membeberkan lebih lanjut terkait kasus ini karena masih dalam proses penyelidikan.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam dugaan korupsi di Kementan itu.

Mereka adalah SYL, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Penetapan tersebut mencuat usai KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas milik SYL yang berada di Jakarta Selatan.

Kendati demikian, belum ada dapat dipastikan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hal tersebut.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS