PARBAOBOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) membuat citra negara menjadi buruk.
Mahfud mengatakan, tak ada yang melarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan OTT. Namun, ia juga mendukung upaya minimalisasi OTT dengan menutup celah tindak pidana korupsi melalui digitalisasi.
"Saya sejak dulu mendukung OTT oleh KPK, sampai saat ini, tapi juga mendukung upaya minimalisasi OTT dengan menutup celah korupsi melalui digitalisasi. Itu, kan baik. Jadi, tak ada yang melarang OTT. Menurut saya, OTT bagus sekali," kata Mahfud dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (21/12/2022).
Mahfud menyebut, meminimalisir OTT tak seharusnya diartikan sebagai penghentian kegiatan tersebut. Namun, dengan mendukung upaya menutup celah korupsi lewat digitalisasi juga bagus.
Kendati demikian, sebelum upaya penutupan celah korupsi itu efektif, kata Menko Polhukam, OTT harus tetap dilakukan.
“Mendukung digitalisasi guna meminimalisir OTT karena efektifnya upaya menutup celah korupsi, tak harus diartikan menghentikan OTT,” ujar Mahfud.
“Menurut saya, setiap upaya menutup celah korupsi adalah bagus, tapi sebelum ada bukti bahwa upaya menutup celah korupsi itu efektif, OTT harus tetep jalan,” sambungnya.
Mahfud Bela Luhut
Menko Polhukam menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataan Luhut. Sebab, pernyataan itu disampaikan Menko Marves dalam konteks pentingnya penerapan digitalisasi sehingga dapat menutup celah korupsi.
"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang begitu arahnya," tukasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, saat ini pemerintah tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Dengan Uang Tunai.
“Pekan ini Men-PANRB sudah mengirimkan draft SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak mudah untuk berkorupsi," tutur Mahfud.
"Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" tambahnya.