Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. (Foto: Dok Humas Polri )

PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudera Chemical (CV SC).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan kedua perusahaan itu bertanggung jawab atas beredarnya obat sirop yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindakan pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Dedi mengatakan, penetapan kedua tersangka korporasi ini setelah penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan 10 orang ahli.

Menurut Dedi, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi.

Sementara untuk CV Samudera Chemical menjadi tersangka karena memasok bahan baku obat sirop yang tercemar EG dan DEG. Dalam proses penyidikan, terbukti ditemukannya sebanyak 42 drum PG yang tercemar.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” jelas Dedi.

Dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," ucap Dedi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS