Deli Serdang. Seorang ayah Sun alias Pan (40), tega mencabuli anak tirinya NP (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pencabulan itu sudah dilakukan S terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur itu sebanyak dua kali.
Perbuatan keji itu dilakukan S di kediaman mereka di salah
satu desa di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 1 Juli
2021.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan di
rumahnya. Lalu diserahkan ke Polsek Pantai Labu yang kemudian dibawa ke Polres
Deli Serdang
Dari pemeriksaan pelaku di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menerangkan, pelaku sebelum menyetubuhi korban lebih dahulu membujuk rayu dengan iming-iming diberi uang
Kasatreskrim Polres Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus
SIK SH MH membenarkan kejadian tersebut.
"Hasil interogasi, pelaku Sun mengerayang tubuh anak
tirinya karena karena nafsu birahinya melihat anak tiri kerap tidur di ruangan
tamu rumah, Sun juga mengatakan kalau istrinya sudah tak mau lagi diajak
berhubungan intim.
Dengan iming-iming uang berjumlah Rp.290 ribu
rupiah, korban tak bisa berbuat apa-apa saat dicabuli oleh ayah tirinya.
Setelah puas melampiaskan nafsu, ia mengancam kepada anak tirinya itu agar
tidak memberitahukan kepada ibunya.
Firdaus menerangkan, terungkapnya kasus ini dari pengakuan
korban kepada ibu kandungnya.
Ibu kandung korban yang melihat putrinya murung lalu menayai putrinya. Lantas setelah ditanya korban menjawab ia telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Mendengar pengakuan korban sang ibu pun berang dan kemudian membawa NP melakukan visum di puskemas setempat. Dari hasil visum,
diketahui selaput dara korban sudah rusak akibat diperrkosa. Dari situ, ibunya
langsung memberitahukan kepada keluarga dan kepala dusun setempat.
Setelah itu pelaku yang tengah barada di rumah diamankan
oleh pihak keluarga bersama petugas Polairud Pantai Labu guna mengantisipasi
amukan massa.
Imbas perbuatan, sebut Firdaus pelaku dijerat pasal Pasal 81
ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik
Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun
2002.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.