Tidak Pernah Dilayani Istri, Seorang Pria Di Deli Serdang Cabuli Anak Tirinya

Sun alias Pan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Deli Serdang. Seorang ayah Sun alias Pan (40), tega mencabuli anak tirinya NP (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pencabulan itu sudah dilakukan S terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur itu sebanyak dua kali.

Perbuatan keji itu dilakukan S di kediaman mereka di salah satu desa di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 1 Juli 2021.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan di rumahnya. Lalu diserahkan ke Polsek Pantai Labu yang kemudian dibawa ke Polres Deli Serdang

Dari pemeriksaan pelaku di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menerangkan, pelaku sebelum menyetubuhi korban lebih dahulu membujuk rayu dengan iming-iming diberi uang

Kasatreskrim Polres Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH membenarkan kejadian tersebut.

"Hasil interogasi,  pelaku Sun mengerayang tubuh anak tirinya karena karena nafsu birahinya melihat anak tiri kerap tidur di ruangan tamu rumah, Sun juga mengatakan kalau istrinya sudah tak mau lagi diajak berhubungan intim.

Dengan iming-iming uang berjumlah Rp.290 ribu rupiah, korban tak bisa berbuat apa-apa saat dicabuli oleh ayah tirinya. Setelah puas melampiaskan nafsu, ia mengancam kepada anak tirinya itu agar tidak memberitahukan kepada ibunya.

Firdaus menerangkan, terungkapnya kasus ini dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya.

Ibu kandung korban yang melihat putrinya murung lalu menayai putrinya. Lantas setelah ditanya korban menjawab ia telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Mendengar pengakuan korban sang ibu pun berang dan kemudian membawa NP melakukan visum di puskemas setempat. Dari hasil visum, diketahui selaput dara korban sudah rusak akibat diperrkosa. Dari situ, ibunya langsung memberitahukan kepada keluarga dan kepala dusun setempat.

Setelah itu pelaku yang tengah barada di rumah diamankan oleh pihak keluarga bersama petugas Polairud Pantai Labu guna mengantisipasi amukan massa.

Imbas perbuatan, sebut Firdaus pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS