Dirikan APK Sebelum Waktunya, Tiga Caleg Golkar di Simalungun Dilaporkan ke Bawaslu

Tiga calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di Simalungun, Sumatra Utara, dilaporkan ke Bawaslu atas pelanggaran pemasangan APK. (Foto: PARBOABOA/Jeff Gultom)

PARBOABOA, Simalungun – Sebanyak tiga calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di Simalungun, Sumatra Utara, telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa hukum bernama Andre Napitupulu dari Universitas Simalungun (USI).

Menurut Andre, pelaporan ini berkaitan dengan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 dan surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor 774/PM/K1/10/2023, calon legislatif belum diperbolehkan memasang  APK.

“Penetapan DCT (daftar calon tetap) ditetapkan tanggal 4 November 2023. Namun, pada tanggal 3 November 2023, saya melihat kejadian-kejadian pelanggaran APK. Kemudian saya foto lalu saya laporkan,” katanya kepada PARBOABOA, Rabu (8/11/2023).

Andre berharap, Bawaslu Simalungun akan segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan wewenangnya, untuk memastikan penegakan hukum dan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara adil dan damai.

Sementara itu, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Novia, menjelaskan bahwa laporan Andre telah diterima pada Jumat, 3 November 2023 lalu.

“Kami meminta pelapor untuk melengkapi laporannya hingga tanggal 8 November 2023 untuk proses verifikasi lebih lanjut,” tuturnya.

Di sisi lain, Staf Divisi Humas Bawaslu Simalungun, Novita, menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mencopot baliho atau APK.

Koordinasi dengan pemerintahan kabupaten Simalungun diperlukan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Pencabutan langsung baliho seperti APS (alat peraga sosialisasi) ataupun APK sebelum dan selama masa kampanye tanpa koordinasi dengan stake holder (pemerintahan Kabupatan Simalungun) dapat dianggap sebagai tindakan pidana pengrusakan,” ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (8/11/2023).

Kendati demikian, kata Novita, pihaknya telah melakukan himbauan kepada semua partai politik untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa APS yang beredar tidak boleh berisi seperti coblos nomor urut, Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

Hal senada juga disampaikan oleh Rudolf Samosir, Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Menurutnya, penurunan APK merupakan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bawaslu hanya dapat mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun mengenai APK yang melanggar ketentuan dan aturan KPU untuk ditindaklanjuti.

Samosir juga menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga pemerintah setempat memiliki peran penting dalam aspek perizinan dan pembayaran retribusi pajak baliho.

Editor: Yohana
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS