PARBOABOA, Simalungun- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun mencatat ada tiga sengketa pekerja yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di awal 2023. Semuanya berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba mengatakan, laporan sudah masuk ke PHI terkait dengan PHK sepihak, namun kasusnya sudah selesai karena laporan atau pencatatan perselisihan hubungan industrialnya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti, sehingga telah dilakukan musayawarah secara bipartit (perundingan).
"Mereka menuntut masalah hak, kepentingan dan PHK.Perselisihan biasanya terkait tuntutan pesangon dan hak-hal lainnya yang tidak dibayarkan," katanya kepada Parboaboa, Jumat (10/2/2023).
Riando menjelaskan laporan yang masuk ke PHI pada Januari 2023. Dua masalah pada status dianjurkan dikarenakan atas tuntutan pekerja atas pesangon PHK yang tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
"Satu lagi sudah berstatus persetujuan bersama karena terjadi kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan yang dituangkan dalam perjanjian bersama berkaitan pesangon," ucapnya..
Ia berharap ketiga kasus ini dapat menjadi pembelajaran kedepannya bagi para pencari kerja di Kabupaten Simalungun. Setiap mediasi yang dilakukan bisa menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha saat ada perselisihan ke PHI.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi perselisihan dan berakhir dengan baik,” tutupnya.