Tiga Tersangka Narkotika Diringkus BNNK Siantar

Personel BNN Kota Pematangsiantar mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari rumah tersangka.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Badan Narkotika Nasional Kota(BNNK) Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seksi pemberantasan dari pesonel BNNK Siantar menangkap tiga orang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Rabu (21/7), penangkapan terhadap ketiga orang tersangka penyalahguna nartkotika ini dilakukan pada Senin 19 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Para tersangka diamankan dari lokasi berbeda, yakni dari Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul dan Jalan SM Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari. Ketiga tersangka merupakan pria inisial IRL, TFA dan KH.

Pengungkapan berawal saat personil melakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jalan Handayani. Dari tersangka diamankan 1 paket sabu sabu.

Sekitar Pukul 17.00 WIB, kemudian dilakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh narkotika tersebut.

Hasil penggembangan yang dilakukan personel BNNK berujung penangkapan terhadap 2 pria dari rumahnya di Jalan SM Raja dan dari kamar salah seorang tersangka ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Lalu dari atas lemari makan, ditemukan 1 buah alat hisap sabu beserta 2 buah plastik klip sedang dan 4 buah plastik klip kecil.

Kemudian dari sebuah ruangan kamar yang dijadikan gudang, tepatnya di lemari, ditemukan 1 buah kaleng biskuit yang di dalamnya terdapat dus bekas kotak handpaphone yang didalamnya ditemukan 1 buah plastik klip besar berisi sabu dan 10 buah plastik klip kecil berisi sabu serta 6 buah plastik klip kosong serta 1 buah sendok kecil terbuat dari sedotan plastik.

Petugas kemudian mengamankan para tersangka beserta semua barang bukti ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk proses hukum yang lebih lanjut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS