PARBOABOA, Jakarta – Pihak Markas Besar TNI angkat bicara terkait perselisihan antara anggota DPR Arteria Dahlan dan ibunya yang terlibat cekcok dengan seorang wanita yang mengaku keluarga petinggi TNI. Wanitar tersebut juga terlihat dijemput dengan mobil berplat dinas TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menyebut pihak Mabes TNI akan memberikan sanksi termasuk proses hukum, terhadap anggotanya jika memang ada keterlibatan melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkapkannya merespons video yang beredar tentang insiden Arteria Dhalan dengan seorang aanak Jenderal TNI saat di Bandara Soekarno-Hatta.
“TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini. Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, akan diproses di Peradilan Militer," ujar Mayjend Prantara Santosa, Senin (22/11/2021).
Mayjend Prantara melanjutkan, jika yang terlibat dalamperisitwa tersebut sama-sama pihak sipil, maka sepenuhnya akan diproses pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian.
"Namun bila pihak yang diduga melakukan tindak pidana bukan anggota TNI, akan diproses oleh aparat hukum peradilan umum," ujar dia.
Sebelumnya video perselisihan antara politikus yang juga anggota DPR RI Arteria Dhalan saat bersama ibunya terlibat cekcok dengan seorang wanita yang belakangan diketahui anak dari seorang petinggi TNI berpangkat Jenderal bntang tiga. Wanita itu kemudian terliha dijemput dengan mobil berwarna hijau dengan plat dinas TNI.
Wanita tersebut sebelumnya terlibat perselisihan dengan ibu dari Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta. Perselisihan keduanya terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Arteria juga menyebut jika perempuan itu bahkan bisa mengatur sejumlah orang yang disebutnya sebagai protokoler TNI.
Setelah video itu beredar, publik kemudian menyoroti terkait kendaraan dinas TNI yang digunakan oleh warga sipil terlepas itu adalah anggota keluarganya. Publik mempertanyakan terkait privilege anggota keluarga TNI.
- Ketentuan Penggunaan Mobil Dinas
Aturan penggunaan kendaraan dinas TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Permen ini mengatur Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Tiga poin aturan penggunaan kendaraan dinas tertuang di lampiran kedua pada Permen tersebut secara eksplisit, yang meliputi:
a) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.