PARBOABOA, Jakarta – Kerugian yang dialami 14 korban kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp25 miliar.
"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).
Gatot mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz mulai dari konten video youtube hingga satu unit mobil Tesla.
"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Pertama, bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, konten video, Youtube dari saudara IK, print out legalisir akun Yotutube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," ucapnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang dengan perincian 17 orang sebagai saksi dan dua orang sebagai saksi ahli.
Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas pasal berpapis yang disangkakan, Indra pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.