PARBOABOA, Jakarta – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dalam kurun waktu 2018-2022 telah mencapai Rp123,5 triliun. Dan kerugian terbanyak tercatat di tahun 2022, yakni sebesar Rp109,67 trilun.
"Kasus investasi bodong yang kita tangani dalam lima tahun terakhir ini terdapat kerugian total Rp123, 5 triliun. Di 2018, nilai kerugian yang dialami masyarakat sebanyak Rp1,4 triliun, 2019 mencapai Rp4 triliun. Kemudian 2020 sebanyak Rp5,9 triliun, 2021 yakni 2,54 triliun dan di 2022 paling banyak yakni sebesar Rp109, 67 triliun, " kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di Medan, Kamis (17/11).
Dari data tersebut, Tongam menilai bahwa masyarakat yang terjerumus investasi ilegal lantaran mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat. Apalagi, para korban bukan berasal dari kalangan yang paham tentang investasi.
"Masyarakat harus memahami ciri ciri investasi ilegal seperti menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, investasi ilegal ini juga menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Mereka memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama, dan publik figur untuk menarik minat investasi dan klaim tanpa risiko," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa investasi ilegal tidak memiliki legalitas yang jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, koperasi, CV, yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha. Lalu memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Modus yang sedang tren saat ini seperti Binary Option, Robot Trading, Aset Kripto dan banyak lagi. Hati hati juga dengan modus Money Game seperti donasi yang digunakan untuk trading forex, like and share postingan di sosial media, tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah menebak serta pembelian paket produk fiktif dengan janji imbal hasil tetap yang tinggi," terangnya.
Maka dari itu, SWI mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika ingin berinvestasi. Sebab, jika terjebak dalam investasi bodong dan masuk ke ranah hukum, para korban tak akan memperoleh uangnya kembali.
“Uang itu kembali atau tidak, ini tergantung dari putusan pengadilan. Tapi, sangat jarang bisa mendapat kembali (uang investasi bodong) sampai 100 persen. Bahkan (kebanyakan kasus) enggak pernah (kembali),” ujar Tongam.