PARBOABOA, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Presiden 2024 akan memberikan kejutan saat deklarasi pasangan calon wakil presiden (cawapres), Rabu (18/10/2023) besok.
Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo, Gatot Eddy Pramono meminta masyarakat menunggu kejutan tersebut dari PDI Perjuangan yang merupakan partai pengusung Ganjar Pranowo.
"Deklarasi kita lihat saja kalau dilakukan besok, karena ada momentum dan ada elemen surprisenya ya. Besoklah nanti kita tunggu saja, momentum atau surprise-nya yang diberikan kepada masyarakat, kita tunggu lah," katanya saat Konferensi Pers Gerakan Aktivis 98, di Gedung Joeang Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Namun, Gatot meminta masyarakat mendukung siapapun calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.
"Mudah-mudahan nanti siapapun yang menjadi pendamping Pak Ganjar Pranowo itu akan kita dukung sepenuhnya dan lokasi Insyaallah nanti di Jakarta," katanya.
Sementara disinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres, Gatot Eddy mengaku timnya menghormati putusan tersebut.
"Keputusan MK itu adalah keputusan final dan mengikat. Kita menghormati dan menghargai keputusan itu ya," tegasnya.
Gatot juga menegaskan tidak ada gejolak di Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo Presiden 2024 mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Karena siapapun nanti yang menjadi Wakil Presiden Pak Ganjar Pranowo, kita tetap harus solid, baik itu dari partai politik, simpatisan, relawan dan masyarakat. Tentu kita betul-betul bersama dari atas ke bawah berkolaborasi, bersinergi," ujarnya.
Apalagi, kata dia, yang menentukan suara tetap masyarakat.
"Dan itulah kita terus terjun ke bawah. Hal itu sudah diatur dalam tim kita yang ada di TPN. Pasti nanti akan diatur baik ke Pulau Jawa, ke Sulawesi, Kalimantan sudah ada jadwalnya," jelas Gatot Eddy.
Sebelumnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengaku akan menghormati dan mematuhi Putusan MK soal uji materi atau judicial review soal batas usia minimal 40 tahun calon presiden dan calon wakil presiden di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Achmad, partainya baru akan membahas waktu pendaftaran dan calon wakil presiden untuk ketua umumnya, Prabowo Subianto dalam minggu ini.
"Tunggu saja," katanya kepada PARBOABOA ditemui di kompleks parlemen Senayan, Senin (16/10/2023).
Dasco, begitu ia akrab disapa meminta media dan masyarakat mengikuti jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di KPU RI .
"Ikuti saja ya waktu pendaftaran pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Nanti kita lihat siapa cawapresnya Pak Prabowo Subianto," pintanya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam petitumnya, Almas meminta MK menambahkan frasa ‘atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’ dalam Pasal 169 huruf q yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Permintaan tersebut dikabulkan MK dan mengubah frasa Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.