PARBOABOA, Pematangsiantar - Uni Eropa (UE) mulai tahun 2035 bakal melarang penjualan kendaraan berbahan bakar fosil serta menolak reformasi pasar karbon yang dinilai akan melemahkan upaya perlindungan iklim.
Dilansir laman Deutsche Welle, Jumat (10/6/1022), kesepakatan itu dilakukan anggota parlemen UE di Strasbourg, Prancis, pada Rabu waktu setempat, sebagai bagian dari agenda pengurangan emisi CO2.
Setelah negosiasi alot selama setahun, mayoritas anggota parlemen UE menyetujui delapan rancangan undang-undang perlindungan iklim.
Beberapa di antaranya adalah usulan perubahan target energi terbarukan, aturan sektor penerbangan, serta bagaimana pengelolaan hutan dan lahan yang paling efisien.
Paket kebijakan yang diajukan Komisi Eropa memiliki slogan "Fit untuk 55" dan bertujuan menurunkan emisi gas rumah kaca UE setidaknya hingga 55 persen dibanding tahun 1990 dan mencapai nol emisi pada 2050.
Salah satu rancangan UU paling kontroversial adalah aturan bahwa seluruh mobil baru yang dijual mulai tahun 2035 harus bebas emisi karbon. Dengan kata lain, semua kendaraan berbahan bakar fosil akan dilarang dijual di Eropa.
Sementara rancangan tandingan yang diajukan kubu konservatif guna membatasi pengurangan emisi CO2 tanpa tanggal penghentian pasti telah ditolak mayoritas anggota parlemen.
Menurut Jens Gieseke dari fraksi konservatif, UU baru itu terlalu bergantung oada teknologi kendaraan listrik, tanpa mempertimbangkan manfaat bahan bakar sintetis kendaraan biasa.
"Selama listrik yang dibutuhkan diperoleh dari sumber energi fosil, bahkan kendaraan listrik pun tidak bebas emisi," katanya melalui sebuah pernyataan. Gieseke juga menambahkan bahwa UU itu juga juga mengancam banyak lapangan kerja.
Akan tetapi, Cornelia Ernst, anggota Partai Kiri yang mendukung larangan tersebut, mengatakan "tidak ada alternatif" untuk menghentikan kendaraan bensin, jika Uni Eropa ingin mengurangi emisinya secara drastis.
Dia menerangkan, tentu saja orang-orang yang bergantung pada mobil untuk transportasi, khususnya warga di pedesaan "tidak boleh dilupakan" dalam transisi menuju kendaraan bertenaga listrik sepenuhnya.
Dalam serangkaian pemungutan suara, mayoritas anggota parlemen UE juga menentang proposal reformasi Sistem Perdagangan Emisi (ETS).
Skema itu memaksa industri, pembangkit listrik, dan sektor penerbangan, untuk memenuhi target reduksi emisi CO2 pada 2030 hingga 61% dibandingkan tingkat emisi tahun 2005.
Parlemen UE juga meminta Komisi Lingkungan memperbaiki rancangan UU Dana Iklim Sosial, yang bertujuan untuk membantu transisi rumah tangga yang rentan ke energi terbarukan dan Mekanisme Penyesuaian Karbon di Perbatasan, yang akan memungkinkan Uni Eropa mengenakan pajak impor pada produk baja dan alumunium yang beremisi tinggi.
Awal tahun ini, Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim PBB (IPCC) merilis laporan keenam tentang situasi kenaikan suhu Bumi.
Laporan panjang dan rinci itu menyebut jika suhu global dibiarkan naik melebihi 1,5 derajat Celsius, maka hal itu berisiko menimbulkan bencana global, termasuk memburuknya kebakaran hutan dan banjir ekstrem.
Rekomendasi terpenting dari IPCC untuk mencegah hal ini adalah dengan penghentian penggunaan bahan bakar fosil, yang bertanggung jawab atas dua pertiga emisi karbon yang memanaskan planet Bumi sejak 1850.