PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak pada Rabu (21/12/2022).
Firli memastikan bahwa pihaknya bekerja secara profesional, tidak pandang bulu, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, ia juga menegaskan jika KPK merupakan lembaga anti rasuah yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2022.
"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Oleh karena itu, Firli meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung KPK dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Terima kasih dan mohon dukungannya,” pungkas ketua KPK.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak pada Rabu (21/12/2022) terkait dengan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengklaim telah menemukan serangkaian barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, Khofifah menyatakan bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakilnya yang dibawa oleh KPK usai penggeledahan itu. Hanya flashdisk dari ruang Sekretaris Derah (Sekda) Jatim yang dibawa.