PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu (09/11/2022).
Dittipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyo Wibowo mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non-tunai tahun 2009-2012.
Adapun kegiatan jual beli itu dilakukan antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
“Tujuan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (09/11/2022).
Cahyono menjelaskan penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya yakni, Kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan dan Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
Cahyono mengatakan, penggeledahan itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.
"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," ujar Cahyono.
Perkara tersebut naik ke penyidikan pada bulan Agustus 2022 lalu. Dalam perkara itu, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp451,6 miliar.