PARBOABOA, Jakarta – Undang–undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR ke–5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (20/09/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel. Rapat kali ini dihadiri oleh 295 anggota dewan, dengan 73 hadir secara langsung, dan 206 anggota hadir secara virtual. Sementara sebanyak 16 anggota lainnya tidak hadir.
"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," kata Lodewijk.
Jumlah final pasal RUU PDP yang dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab beserta 76 pasal, ini bertambah dari yang sebelumnya hanya 72 pasal
Dalam siaran langsung oleh laman YouTube resmi DPR Wakil Ketua DPR mengatakan bahwa selanjutnya DPR akan menanyakan kepada setiap fraksi, tentang apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, disiarkan pada akun Youtube DPR.
Peserta rapat serentak menjawab setuju.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Begitu pun anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat atau hadir secara virtual, tidak ada penolakan mengenai pengesahan RUU PDP tersebut. Pengesahan juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Johnny menjelaskan bahwa UU PDP akan berdampak pada sembilan sektor, yaitu sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.
“Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan serta kewajiban seluruh pihak pemroses data pribadi, baik publik maupun swasta,” kata Johnny saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna, Selasa, 20 September 2022.
“Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk sadar dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain,” imbuhnya.