PARBOABOA, Jakarta – Vaksinasi COVID-19 dipastikan tak lagi menjadi syarat bagi calon penumpang kereta api.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyebut bahwa hal itu ia ketahui usai menghubungi Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi
"Tadi saya sudah komunikasikan dengan Bapak Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi yang sekarang sedang sibuk di Jakarta,” kata Muhadjir Effendy dalam pernyataannya saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu (16/04/2023).
“Berbagi tugas ini, tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi status vaksinasi penumpang," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa penghapusan syarat vaksinasi bagi pelaku perjalanan ini telah sesuai dengan kebijakan dari Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
“Hanya suratnya saja yang belum dicabut sama Bapak Menhub, tapi sebetulnya sudah tidak diberlakukan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Muhadjir, calon penumpang tetap dianjurkan untuk menggunakan masker di dalam kereta api.
“Akan tetapi dianjurkan sudah bervaksin minimal dosis 2 atau booster. Pelayanan kepada penumpang kereta api ataupun penjemput penumpang di stasiun harap ditingkatkan," ucapnya.
Menanggapi pernyataan itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pusat.
Ia mengatakan bahwa selama keputusan resmi dari Kemenhub terkait aturan tersebut belum ada, maka kebijakan dengan mewajibkan syarat vaksinasi sebagai calon penumpang kereta api akan tetap diberlakukan.
"Kami masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait aturan baru pencabutan syarat vaksinasi untuk calon penumpang kereta api,” tutur Supriyanto.
“Karena ini kan kebijakan harus menyeluruh untuk seluruh daerah operasi baik di Jawa maupun luar Jawa. Sambil menunggu kebijakan baru dari pusat, hingga Minggu petang ini aturan lama masih diberlakukan oleh PT KAI Daop 7 Madiun," tandasnya.