PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan bahwa tersangka pelecehan terhadap 17 anak di Jambi, Yunita Sari Anggraini (20), tidak mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kondisi waras.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi Edy mengatakan, hal itu diketahui usai Yunita menjalani tes kejiwaan selama 20 hari. Dengan hasil ini, Yunita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Edy, Jumat (3/3/2023).
Edy mengatakan, tersangka kini sudah dikembalikan ke rumah tahanan Markas Polda Jambi. Selain itu, berkas Yunita yang disampaikan ke kejaksaan telah memasuki tahap I.
"Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," ujarnya.
Yunita telah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi sejak 7 Februari 2023. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jambi dengan Yunita sebagai tersangka pencabulan 17 anak.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi mengungkapkan bahwa Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation.
Dengan iming-iming bermain PlayStation gratis, pelaku memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para korban pun dipaksa untuk menyentuh alat vital pelaku. Jika tidak melakukannya, korban tidak dibolehkan pulang atau tidak dibukakan pintu.
Selain pelecehan, Yunita juga meminta para korban untuk melihat aktivitas seksualnya dengan suaminya melalui cela jendela dan meminta mereka untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan tersebut.
Namun, Direktur Reskrimum Polda Jambi Andri Ananta mengatakan bahwa tersangka pelecehan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Yunita bahkan telah melayangkan laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dengan mengaku diperkosa oleh delapan anak.
"Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Meski demikian, polisi telah menemukan barang bukti hingga menetapkan ibu satu anak ini sebagai tersangka.
"Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri.