Warga Sunda Tuntut Pemecatan Arteria Dahlan

Aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (26/1).

PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menggelar demo di depan kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (26/1).

Unjuk rasa yang digelar pada pukul 11.00 WIB itu menuntut pemecatan politikus PDIP, Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang menyinggung warga Sunda.

"Hanya satu kata tuntutan kami tidak ada minta maaf, kami semua memaafkan. Tapi, satu tuntutan kami pecat Arteria Dahlan," kata Perwakilan Masyarakat Sunda, Asep Maung dalam orasinya, Rabu (26/1).

Di sana, mereka turut membentangkan sebuah spanduk yang berisi gambar wajah Arteria Dahlan dengan tulisan ‘Aksi Damai Urang Sunda Ngahiji Menuntut Arteria Dahlan Dipecat dari Anggota DPR RI’.

"Pecat Arteria Dahlan! Dengarkan wakil kami yang ada di sana, pejabat yang di sana kalian semua adalah wakil saya. Kalian adalah wakil dari Indonesia. Saya ada NKRI, saya menghargai dan mencintai leluhur kami. Saya sangat memohon bapak wakil rakyat Mahkamah Kehormatan Dewan satu kata tuntutan kami, NKRI harga mati, Sunda harga diri," teriaknya melalui pengeras suara.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala kejakasaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Pernyataan Arteria kemudian menuai polemik dan komentar dari sejumlah pihak seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, budayawan Sunda Budi Dalton, hingga rekan separtainya.

Setelah menjadi ramai, Arteria kemudian dipanggil oleh DPP PDIP pada Kamis (20/1) untuk memberikan klarifikasi. Arteria pun menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan menerima sanksi yang diberikan partai kepadanya.

"Intinya, saya mohon maaf dan kemudian pernyataan atau pertanyaan yang mungkin membuat gaduh ini murni dari saya pribadi selaku anggota DPR dalam menjalankan tugas pengawasan. Tidak ada kaitan dengan fraksi atau partai kami, dan pastinya tidak ada maksud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda," klarifikasi Arteria dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," sambungnya.

Namun, permohonan itu bertolak belakang dengan ucapan yang diucapkan sebelumnya. Ia juga dianggap sudah melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS