PARBOABOA, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melarang para pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk memajang makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan 2023.
Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, larangan memajang makanan dan minuman selama Ramadhan bertujuan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi.
“Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” kata Kadisparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).
Abi menambahkan, larangan ini juga dibuat untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Apabila tidak menaati surat edaran yang berlaku, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga diimbau untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Penutupan harus dilaksanakan sejak H-3 bulan puasa dan aktivitas THM diizinkan untuk kembali beroperasi pada H+3 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan,” kata Abi.