PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling pada hari ini, Minggu (04/12/2022).
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa aktif selama lima tahun dan saat masa berlakunya akan habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM wajib mengetahui batas masa berlaku dokumen pribadi miliknya itu. Jika masa berlaku SIM terlewat, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Adapun biaya untuk perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada 2 lokasi layanan SIM keliling di Jakarta yang tetap buka meski hari libur, yakni:
- Jakarta Timur (Jaktim): Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit
- Jakarta Barat (Jakbar): Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Pelayanan SIM keliling akan dibuka pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.