Ini Peran Johnny Plate di Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan politisi Partai Nasdem Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, dan langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari, Rabu (17/5/2023) (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate disebut berperan sebagai pengguna anggaran di dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

"Penyidik menetapkan Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran," ujarnya.

Dengan peran tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan politisi Partai Nasdem tersebut sebagai tersangka. Johnny juga akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.  

"Kami telah meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ungkap Kuntadi.

Dugaan keterlibatan Johnny ini yaitu terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga pernah menegaskan tidak segan untuk menyeret Menkominfo, Johnny Plate jika terbukti di dugaan kasus korupsi BTS.

"Pastinya kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut beliau (Johnny Plate), kita tidak akan mendiamkan," katanya, Senin (15/5/2023).

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS