Tak Ada Karpet Merah bagi Bekas Koruptor Nyaleg, MA Kabulkan Uji Materi PKPU ICW

MA kabulkan uji materi PKPU yang dilayangkan ICW. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023, akhirnnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

PKPU ini mengatur perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilannya tak memuat pencabutan hak politik.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan tersebut yang terkesan memberikan 'karpet merah' bagi bekas koruptor.

Amar putusan yang dikeluarkan pada Sabtu (30/9/2023) menyatakan, "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya." 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

MA menilai bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 yang mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022. 

MA juga menyatakan, Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan Pasal 182 huruf g Undang-Undang 7/2017 dan Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023. 

Oleh karena itu, kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara umum.

MA menyatakan, semua pedoman teknis dan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Ketua KPU RI sebagai akibat dari pelaksanaan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara umum.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 beserta semua pedoman teknis dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kedua pasal tersebut. 

MA juga memerintahkan agar petikan putusan ini dikirimkan kepada percetakan negara untuk dimuat dalam Berita Negara. Selain itu, MA menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp1 juta kepada termohon.

MA berpendapat bahwa jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalani masa pidana adalah cukup bagi mereka untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat sekitarnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. 

Menurut MA, KPU seharusnya memberlakukan persyaratan yang lebih ketat bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, mengingat tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan yang serius. 

MA berkeyakinan bahwa pencabutan hak politik merupakan bagian dari efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi, dan oleh karena itu, KPU seharusnya mempertimbangkan hal ini dengan lebih serius dalam peraturannya. 

Berdasarkan pertimbangan ini, MA menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan oleh karena itu tidak berlaku secara umum.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS