Begini Upaya Indonesia Perjuangkan HAM Palestina dalam 75 Tahun UDHR

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menghadiri peringatan ke-75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Markas Dewan HAM PBB di Jenewa pada 11-12 Desember 2023. (Foto: Kementerian Luar Negeri)

PARBOABOA, Jakarta - Dalam peringatan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 11-12 Desember 2023, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi ajak negara-negara pro Palestina lawan self defence Israel.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Jenewa (PBB), Jenewa itu Menlu Retno menyampaikan empat komitmen nasional Indonesia. 

Lebih rinci, pertama Indonesia menekankan penguatan solidaritas politik dan bantuan kemanusiaan bagi bangsa Palestina. Selain itu meningkatkan tiga kali lipat kontribusi Indonesia kepada The United Nations Relief dan Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA). 

Kedua, Menlu Retno menegaskan melanjutkan proses ratifikasi Konvensi Internasional demi Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Menurutnya, jika konvensi telah diratifikasi, maka Indonesia akan telah meratifikasi semua instrumen inti HAM internasional.

Ketiga, melindungi dan menghormati hak penyandang disabilitas, termasuk memperkuat peran Komisi Nasional Disabilitas. Kemudian keempat, Menlu Retno menegaskan bahwa Indonesia turut mengimplementasikan Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Selain menyampaikan komitmen nasional, sebagai Ketua ASEAN, Menlu Retno turut menyampaikan komitmen negara-negara anggota ASEAN dan Timor Leste demi memperkuat kerja sama HAM di kawasan.

Hal itu dilakukan termasuk melalui implementasi ASEAN Leader’s Declaration on the ASEAN Human Rights Dialogue yang diadopsi pada KTT ASEAN ke-43 bulan September yang lalu di Indonesia.

155 Negara Sampaikan Komitmen 

Penyampain komitmen itu turut diikuti 155 negara dan 8 Kelompok Kawasan, termasuk ASEAN. Komitmen itu diharapkan dapat memperkuat dan memajukan HAM secara global.

Pada 11 Desember, Menlu Retno juga bertemu dengan Filippo Grandi sebagai Komisioner Tinggi untuk Pengungsi, mereka membahas isu pengungsi Rohingya yang masuk wilayah Indonesia.

"Kita bahas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dengan kedatangan bertubi-tubi pengungsi Rohingya di Indonesia,” papar Menlu Retno.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia.

UNHCR turut merespons dengan memahami tantangan yang dihadapi Indonesia. Mereka juga berkomitmen menyelesaikan masalah ini, salah satunya dengan memberikan bantuan demi mendukung kehidupan para pengungsi .

"Saya juga menyampaikan kepada UNHCR di dalam pertemuan tersebut untuk terus mendesak kepada negara pihak Konvensi Pengungsi untuk segera mulai menerima resettlement sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia,” tegas Menlu Retno. 

Menjadi Panelis HAM, Perdamaian dan Keamanan

Pada 12 Desember, Menlu Retno turutn menjadi panelis dalam Roundtable mengenai Hak Asasi Manusia, perdamaian dan keamanan.

Selain Menlu Retno, panelis lainnya yaitu Presiden Polandia, Presiden Senegal, Menteri Luar Negeri Palestina dan pertemuan dipimpin oleh Wakil Presiden Kolombia.

“Sebagai Panelis, saya menyampaikan antara lain bahwa pada saat kita memperingati 75 tahun Deklarasi Universal HAM, kita justru menyaksikan pelanggaran HAM berat terjadi di Palestina, khususnya di Gaza,” papar dia. 

Ia menilai bahwa yang dilakukan Israel dengan membunuh masyarakat sipil, merusak fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, tempat ibadah dan camp pengungsi, termasuk memberangus hak-hak dasar Palestina bukanlah self-defense.

Tindakan ini ditegaskan Menlu Retno tidak dapat dibenarkan dan jelas sangat melanggar hukum humaniter internasional.

Tiga hal penting secara khusus disampaikan Menlu Retno dan harus diimplementasikan oleh komunitas internasional.

Pertama, negara-negara diajak Menlu Retno untuk memperbaharui komitmen bersama terkait pemajuan HAM.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang berkomitmen menjadi pembela HAM tidak boleh diam dan tidak boleh berhenti untuk terus memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan bagi Palestina. 

"Indonesia sangat menyesali kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi humanitarian ceasefire,” tegasnya. 

Kondisi itu tercermin melalui gagalnya sistem multilateral yang sudah ketinggalan zaman.

Kedua, Menlu Retno mengajak negara-negara menolak penerapan standar ganda dalam penegakan HAM. Menurutnya penerapan standar ganda menjadi masalah terbesar dalam penerapan HAM.

Bahkan, sejumlah pihak yang kerap mendikte Indonesia mengenai HAM, kini menjadi pihak yang membiarkan Israel melanggar Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Menlu Retno menegaskan kembali agar berbagai pelanggaran HAM harus segera dihentikan.

Mengutuk Self Defence Israel

Di hari yang sama pada 12 Desember, Menlu Retno juga menjadi pembicara pada Ministerial High-Level Event terkait situasi HAM di Palestina.

Apa yang terjadi di Gaza kata Menlu Retno merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.

“Ini tidak dapat dibenarkan atas nama self- defence. Oleh karena itu, harus dikutuk sekeras-kerasnya,” tegas Menlu Retno. 

Tiga hal yang harus direalisasikan yaitu pertama, segera lakukan gencatan senjata dan bersifat permanen.

Seharusnya Dewan Keamanan PBB menyepakati resolusi gencatan senjata yang seharusnya dapat menyelamatkan banyak nyawa. Sayangnya hal itu gagal.

Namun Menlu Retno menegaskan bahwa tidak boleh menyerah, dan harus terus memperjuangkan perdamaian dan mendesak gencatan senjata..

Kedua, yaitu menolak penerapan standar ganda. Indonesia sendiri menolak penerapan HAM yang tidak konsisten.

Selanjutnya yang ketiga, mendukung mekanisme akuntabilitas. Dalam hal ini mulai berjalan melalui Independent International Commission of Inquiry yang dibentuk Dewan HAM. Terutama dalam mendokumentasikan pelanggaran dan menghimpun bukti-bukti terkait.

"Saya juga mendorong agar Komisi Independen tersebut diberikan akses seluas-luasnya sehingga dapat melaksanakan mandatnya dengan baik,” tutur Menlu Retno.

Indonesia ditegaskannya akan berpartisipasi dalam persidangan Advisory Opinion mengenai Palestina di Mahkamah Internasional.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS