11 Pelaku Pembunuhan 5 Ekor Gajah diringkus Polres Aceh Jaya

Konperensi pers di Mapolres Aceh Jaya terkait kasus pembuhan gajah yang menampilkan pelaku berserta barang bukti gading dan tengkorak gajah.

PARBOABOA, Aceh Jaya – Polisi ungkap kasus pembunuhan satwa liar Gajah Sumatera yang terjadi di Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah di perkebunan kelapa sawit warga Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.

Ada pun pelaku yang ditangkap itu masing-masing inisial HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading gajah yakni inisial IF(46) dan MN(68).

Dalam konferensi pers uang diliput sejumlah awak media, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, mengatakan bahwa, sebanyak 6 orang pelaku berhasil diamankan polisi pada tanggal 27 Agustus 2021 di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan satu orang pelaku diamankan di Banda Aceh. Rabu (15/9/2021).

Tim Satreskrim Polres Aceh Jaya yang melakukan pengembangan, selanjutnya kembali mengamankan 4 pelaku lainnya termasuk dua orang DPO yang berperan sebagai penjual gading gajah, yang menyerahkan diri.

Dari pengkuan pelaku yang menyerahkan ditri, dirinya menjual 5 pasang gading gajah masing-masing senilai Rp 3,5 Juta.

"Setelah melakukan pendalaman, kami kembali mengamankan 4 orang lagi pelaku yang berperan sebagai penjual maupun pembeli gading gajah, termasuk dua orang DPO yang menyerahkan diri," ungkap AKBP Harlan Amir.

Upaya pengungkapan kasus tersebut memang sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun 8 bulan. Secara keseluruhan ada 11 pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Para pelaku bertindank dengan peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai perencana, pembuat jerat beraliran listrik, eksekutor gading gajah maupun penadah.

Atas perbuatan itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) huruf A dan B undang-undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta rupiah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS