PARBOABOA, Medan – Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pratu RH dan Sertu YT yang ditangkap atas kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) terancam dipecat.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I Bukit Barisan (BB) Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, dua oknum itu sudah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kalau terbukti (terlibat narkoba), pasti di pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” katanya kepada jurnalis Parboaboa, Selasa (6/12/2022) sore.
Diketahui, petugas Dit Narkoba Mabes Polri menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Deli Serdang, Senin (5/12/2022) kemarin.
Sebanyak 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi turut disita. Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengungkap keterlibatan dua orang oknum aparat TNI.
Kedua oknum TNI yang diamankan yakni Pratu RH dan Sertu YT. Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deli Serdang Sumut.
Kedua oknum TNI ini diduga menjemput narkotika di Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil bernomor polisi BK 1020 LE, Minggu (4/12/2022) malam.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, kedua oknum ini mengambil dua paket narkotika dari seseorang yang tidak dikenal, lalu memuatnya ke dalam mobil.
Keduanya lalu meluncur ke Kota Medan. Senin (5/12/2022) pagi, kedua oknum ini lalu singgah ke tempat cucui mobil yang di berada di Galang. Tidak lama berselang, petugas yang sudah mengintai menyergap kedua oknum TNI ini dengan barang bukti 75 kg sabu dan 40. ribu butir pil ekstasi.