PARBOABOA, Jakarta - Satuan Kepolisian (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar meningkatkan pengamanan setiap Sabtu malam selama bulan Ramadan untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di empat titik rawan Kota Pematang Siantar, yaitu Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kecamatan Siantar Utara, dan Siantar Martoba.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PenakPerda) Satpol PP Kota Pematang Siantar, Maharaja Tua Nababan, mengatakan, peningkatan penjagaan di akhir pekan di keempat titik tersebut dilakukan karena banyaknya aktivitas masyarakat yang dilakukan di luar rumah, seperti balap liar, aktivitas dari klub malam, dan tempat hiburan malam.
“Karena disitu banyak peningkatan volume masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah, seperti, berpacaran, balap liar, aktivitas masif dari klub malam dan tempat hiburan malam,” ucapnya kepada Parboaboa, Senin (27/3/2023).
Nababan menyebut akan ada 60 petugas yang akan berpatroli di keempat titik rawan, masing-masing titik akan dijaga oleh 15 personel sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 9/1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, dan ketertiban umum.
Selain itu, Nababan menyebut, selama patroli Para petugas Satpol PP juga akan memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan hingga ke bahu jalan.
"Kami menitik beratkan pada tujuan tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan lainnya, selain pedagang kaki lima yang bandel berjualan di bahu jalan," ucapnya.
Togar (32), warga Kecamatan Siantar Martoba, menyatakan dukungan pada pemerintah kota (Pemko) Pematang Siantar yang memperketat pengamanan selama bulan Ramadan ini. Sebab menurutnya, ada saja muda-mudi yang mengganggu dengan dengan kegiatan balap liar.
"Banyak anak muda yang berpacaran dan melakukan balap liar, itu mengganggu sekali," pungkasnya.
Selain itu, dia juga mengeluhkan menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di sekitar lokasi tinggalnya dan pedagang kaki lima yang berjualan hingga ke bahu jalan. Sehingga dia berharap Petugas Satpoll PP dapat menindak mereka.
Ia berharap adanya kegiatan ini para pedagang lebih memperhatikan serta ikut menjaga kerapian, keindahan & kebersihan area publik sekitar atas ketertiban umum di masyarakat.
"Sejatinya mereka (pedagang dan pemilik THM) salah melanggar Perda, namun harus dilaksanakan juga dengan damai," pungkasnya.