48 ASN di Kota Pematang Siantar Terdata Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg

BPK RI menemukan adanya kejanggalan dalam proses pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam proses pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. 

Dalam hasil pemeriksaan ini, ditemukan sekitar 2000 KPM yang seharusnya tidak memenuhi syarat atau memiliki tingkat ekonomi yang menengah ke atas, namun tercatat sebagai penerima bansos.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 700 penerima bantuan diketahui memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR) daerah setempat.

Selain itu, terdapat 48 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Sedangkan sisanya memiliki aset yang tercatat dalam akta notaris dan usaha yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).

Hal ini pun menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Menurut salah satu warga Keluruhan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Malau (38), pihak kelurahan dan relawan yang melakukan pendataan hanya mendata orang-orang yang mereka kenal tanpa melakukan cross-check yang menyeluruh.

"Saya sangat kesal dan kecewa. Kalau yang namanya penerimaan bantuan banyak yang tidak sesuai, ada yang menerima bantuan tetapi punya rumah sendiri dan mobil pribadi di halaman rumahnya," tuturnya kepada PARBOABOA, Jumat (22/9/2023).

Malau melanjutkan, dirinya telah mendaftarkan status keluarganya sebagai penerima bantuan sejak tahun lalu. Namun, bantuan baru datang pada September 2023 setelah dirinya mendesak petugas.

"Aku aja baru bulan ini dapat bantuan, tetapi selama ini nama saya sudah berada di pendataan dari Kemensos sebagai penerima selama awal tahun 2023. Kalau enggak dari kemarin saya desak, mereka akan bermain atas data itu lagi," ujarnya.

Menurutnya, hal serupa juga banyak dialami warga lain, namun takut melaporkan karena khawatir tidak akan menerima bantuan.

Senada, Manik (53), warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pendataan KPM bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. 

Dia meminta pihak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan dan memperbaiki regulasi dalam pendataan penerima bantuan.

Manik menegaskan, bantuan tersebut harus diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mereka yang sudah hidup berkecukupan.

Tindak Lanjut Dinas Terkait

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Tata Usaha Perwakilan BPK Sumut, Mulya Widyopati, membenarkan adanya ketidaksesuaian dalam pendataan penerima bansos di Kota Pematang Siantar. 

"Temuan tersebut terkait penyaluran bansos pangan berupa beras 10 kilogram (kg) kepada penerima KPM yang dilakukan pemeriksaan terhadap data dari Kemensos RI yang akan ditindaklanjuti oleh Auditorat Keuangan Negara III (AKN III) yang berada di kantor pusat," ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan kepada PARBOABOA, Jumat (22/9/2023). 

Mulya menjelaskan, terdapat sekitar 7000 foto rumah warga yang selayaknya tidak mendapat bantuan atau rumah yang tidak dikategorikan sebagai rumah fakir miskin, namun tercatat sebagai penerima bansos.

Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, sambil memperbaiki ketidaksesuaian dalam pendataan.

Sementara itu, Tim PARBOABOA sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A), Kota Pematang Siantar, Pardomuan Nasution.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kadinsos P3A Kota Pematang Siantar belum juga memberikan jawaban.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. 

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH meliputi keluarga miskin dengan anak usia dini, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, orang lanjut usia, anak dengan pendidikan SD, SMP, SMA, dan anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS