PARBOABOA, Simalungun- Kepolisian Resor (Polres) Simalungun akan memberhentikan tidak hormat tujuh orang personelnya karena terbukti melanggar kode etik, namun enam di antaranya mengajukan banding karena tidak terima dengan pemecatan ini, sedangkan satu lagi menerima keputusan.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Simalungun, Bontor Lumbantobing mengatakan, proses banding dari enam personel tersebut masih jalan dan menunggu keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara.
"Secepatnya hasilnya kami terima. Betul kalau yang banding sudah di memorikan Polda atas bandingnya mereka," katanya kepada Parboaboa, Jumat (03/03/2023).
Bontor menjelaskan, anggota polisi yang mengalami PTDH diperbolehkan melakukan banding atas putusan tersebut. "Sepanjang banding, sehingga status dari anggota tersebut adalah pemberhentian sementara," ucapnya.
Ia menerangkan, enam personel yang melakukan banding mengikuti regulasi sesuai Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-21/PB/2017 tentang perubahan atas peraturan Direkur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2013 tentang tata cara cara pembayaran belanja pegawai pada satuan kerja Kepolisian Republik Indonesia, pasal 42B ayat (1), anggota Polri yang diberhentikan sementara dari jabatan dinas, dibayarkan gaji dan tunjangan secara penuh kecuali tunjangan jabatan.
"Sehingga yang bersangkutan masih dikategorikan anggota Polri yang diberhentikan sementara. Sehingga tidak diperlukan adanya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) untuk saat ini," pungkasnya.