PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 merilis daftar 76 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham sebagai bahan atau referensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendataan partai politik berbadan hukum.
Berikut 76 daftar parpol berbadan hukum berdasarkan surat edaran Kemenkumham:
1. Partai NasDem
Ketua: Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Ketua: Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua: Akhmad Syaikhu
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua: Muhaimin Iskandar.
6. Partai Golongan Karya (Golkar)
Ketua: Airlangga Hartarto.
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ketua: Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ketua: Suharso Monoarfa.
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Ketua: Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat
Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Ketua: Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Ketua: Jenderal TNI (Purn) Hartono
13. Partai Pandu Bangsa
Ketua: Widyanto Kurniawan.
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Ketua: Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ketua: Hary Tanoesoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
Ketua: Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
Ketua: Zannuba Arifah
18. Partai Kedaulatan
Ketua: Denny M Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Ketua: (mengundurkan diri)
Sekjen: Eddy Martin
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Ketua: Effendi Saud
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
Ketua: Sukmawati Soekarnoputri
22. Partai Demokrasi Pembaruan
Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Ketua: Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Ketua: Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Ketua: Sayuti Asyathri
27.Partai Republika Nusantara (Republikan) Ketua: Letjen (Purn) Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa
Ketua: Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Ketua: Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Ketua: Erros Djarot
31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
Ketua: Bursah Zarnubi
32. Partai Patriot
Ketua: Japto Soerjosoemarno
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
Ketua: Maria Anna
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam
35. Partai Merdeka
Ketua: Hasannudin M. Kholil
36. Partai Swara Rakyat Indonesia
Ketua: Jusuf Rizal
37.Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono
38. Partai Buruh
Ketua: Sonny Pudjisasono
39. Partai Republiku Indonesia
Ketua: Ramses David Simanjuntak
40. Partai Kongres
Ketua: Zakaria Santoso
41. Partai Garda Perubahan Indonesia
Ketua: Ahmad Ridha Sabana
42. Partai Pembaruan Bangsa
Ketua: Engelina H Pattiasina
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
Ketua: Heroe Syswanto NS
44. Partai Bintang Bulan
Ketua: Hamdan Zoelva
45. Partai Kristen Demokrat
Ketua: Tommy Sihotang
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
Ketua: Ambarwati Santoso
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
Ketua: Rhoma Irama
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Ketua: Hartoko Adi Oetomo
49. Partai Nasional Indonesia
Ketua: Agus Supartono
50. Partai Kasih
Ketua: Paul Fatruan
51. Partai Republik Satu
Ketua: D. Yusad Siregar
52. Partai Karya Republik
Ketua: Ari Haryo Wibowo
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia
Ketua: Ivone Felicia
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), Ketua: Matori Abdul Djalil
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara, Ketua: Agung Yulianto Putra
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Ketua: Nurdin Purnomo
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
Ketua: Hengky Baramuly
58. Partai Gotong Royong
Ketua: Mien Sugandhi
59. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua: Welly
60. Partai Republik
Ketua: Suharno Prawiro
61. Partai Negeri Daulat Indonesia
Ketua: M Farhat Abbas
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
Ketua: Parluhutan Hasibuan
63. Partai Serikat Rakyat Independen
Ketua: Damanus Taufan
64. Partai Reformasi
Ketua: Syamsahril
65. Partai Rakyat
Ketua: Arvindo Noviar
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI)
Ketua: Clara Sitompul
67. Partai Islam
Ketua Umum: Hendra Suhada
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
Ketua: Munir Achmad
69. Partai Mahasiswa Indonesia
Ketua Umum: Eko Pratama
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Ketua: Gregorius Seto Harianto
71. Partai Bulan Bintang (PBB)
Ketua: Yusril Ihza Mahendra
72. Partai Pemersatu Bangsa
Ketua: Eggi Sudjana
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Ketua: M Anis Matta
75. Partai Ummat
Ketua: Rido Rahmadi.
Seluruh parpol yang telah terdata di Kemenkumham, telah memenuhi persyaratan berbadan hukum untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Namun, parpol yang sudah berbadan hukum bukanlah satu-satunya syarat yang telah ditetapkan oleh KPU untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Ada berbagai syarat lain yang tertera dalam pasal 173 UU Pemilu tentang syarat yang harus dipenuhi parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, seperti:
1. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
2. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
3. memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
4. memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
5. menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
7. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
9. menyeratakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU
Terakhir, dalam 76 daftar tersebut terdapat 4 partai yang diketahui baru saja disahkan oleh Kemenkumham, yaitu Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Negeri Daulat, Partai Ummat serta Partai Buruh.