PARBOABOA, Medan - Dua pencuri spesialis ban serap berhasil diringkus polisi di Kota Medan saat sedang melakukan aksinya di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur.
Diketahui kedua pelaku berinisial FA (30) dan MA (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan awal dari penangkapan ketika personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora sedang berpatroli untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang terjadi di jalanan.
Tak lama kemudian, personel mendapat laporan dari seorang warga bahwa ada dua orang pria yang melakukan pencurian ban serap mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana.
"Setelah menerima laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Senin (22/11/2021).
Usai penangkapan, Rona mengatakan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian ban serep sebanyak 10 kali.
"Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak 10 kali dan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Medan,” lanjutnya.
Pelaku FA juga mengaku bersama adik iparnya MA melakukan pembuatan tersebut karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarganya.
"Saya sebenarnya bekerja sebagai tukang tambal ban, namun kerena butuh biaya terpaksa saya mencuri ban serap dan per ban serapnya saya dapat menjual dengan harga Rp300 ribu,” katanya.