PARBOABOA, Tapsel - Seorang pria di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Pelaku diketahui berinisial RSS (32) yang tak lain adalah anak dari anggota DPRD di Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, RSS ditangkap pada Rabu (19/1/2022) lalu. Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi akan adanya kepemilikan senjata api ilegal. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, senpi ilegal tersebut dibeli pelaku dari salah seorang warga asal Pulau Jawa dengan harga Rp1 juta.
“Senpi itu dibelinya sejak Desember 2021 dan barangnya langsung diberikan kepadanya oleh penjual,” kata kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Robert Gorby Simamora menambahkan, RSS ditangkap saat nongkrong di sebuah warung yang bersebelahan dengan Pos Lalu Lintas.
Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi beserta empat butir pelurunya. Pelaku mengaku membeli sempi tersebut hanya untuk menjaga diri. Namun polisi menduga sempi itu di beli hanya untuk gaya-gayaan saja.
"Pekerjaannya sebagai penjaga kafe dan penginapan. Bisa seperti itu, hanya pengakuannya untuk pengamanan diri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Yang berisi
“hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” Katanya.