PARBOABOA, Pematang Siantar - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematang Siantar tidak merealisasikan pelatihan ayam kampung di 2022. Ada dana Rp320 juta yang tidak tersalurkan, padahal pengajuannya sudah disetujui, bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBTCHT).
“Hasil ini merupakan kerjasama yang dilakukan pihak PT Sumatra Tobaco Trading Company (STTC) kepada kami,” kata Kepala Bagian Pemberdayaan Pelatihan Produktifitas Tenaga Kerja (Kabid P3TK) Kota Pematang Siantar, Elin Sayuti saat di jumpai di ruangannya. Selasa (24/01/2023)
Ia menjelaskan, pelatihan itu tidak jadi terlaksana karena buruh-buruh pabrik rokok STTC yang menjadi sasaran kegiatan ini, tidak ada yang mau mengikuti pelatihan tersebut.
Menurutnya, para buruh pabrik rokok itu tidak mau mengikuti pelatihan karena mereka tidak memiliki penyesuaian akan ketersediaan waktu.
“Target kami itu untuk pelaksanaan ini sebanyak 110 orang di September 2022,” ungkapnya.
Ia merinci, di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2022, terlihat daftar belanja untuk pelatihan ternak ayam kampung yang tidak terlaksana ini yakni belanja cetak Rp2.310.000, belanja sertifikat Rp1.166.000.
Belanja pakan Rp137.700.000, belanja makan dan cemilan peserta Rp26.400.000, belanja jasa instruktur pelatihan Rp17.600.000, belanja dokumentasi Rp2.975.000, dan belanja bahan pembantu Rp132.000.000.
Ia menambahkan anggaran tersebut pada akhirnya dialihkan pada pelatihan barista dan menjahit. Untuk jumlah peserta sebanyak 20 orang setiap bulannya.
“Pelatihan ini dilakukan sepanjang Oktober-Desember 2022,” tuturnya.
Sekretaris Disnaker Kota Pematang Siantar, Henna Wati Saragih tidak menampik ketidak terlaksananya kegiatan pelatihan ternak ayam kampung yang dilakukan oleh pihaknya, karena kurangnya komunikasi dan koordinasi akan kebutuhan PT STTC yang sesuai dari para pencari kerja (pencaker).
“Sasarannya kurang tepat, sehingga takutnya hasil latihannya tidak menunjukkan kompetensi dari para peserta pelatihan,” tutupnya.