Anggota Intel Polda Sulsel Ditangkap usai Edarkan Sabu di Gowa

Ilustrasi narkoba jenis sabu ( (Pinterest @Néstor PG)

PARBOABOA, Jakarta – Anggota Satnarkoba Polres Gowa telah menangkap Seorang anggota Personel berpangkat brigadir dua (bripda) berinisial JMB yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu bersama dua orang rekannya berinisial AW dan NI.

“Memang benar ada penangkapan anggota kita dari hasil pengembangan dari dua orang pelaku yang ditangkap yang diduga penggunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana, Rabu (19/10/2022).

Komang menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari tertangkapnya salah satu tersangka berinisial AW pada Senin (17/10/2022) lalu. Saat itu, polisi mendapat satu paket sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil interogasi terhadap AW, dia mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari rekannya yang berinisial NI. Polisi pun bergegas ke indekos NI dan berhasil menangkap NI beserta barang bukti dua saset sabu seberat 3,25 gram.

"Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap NI dan kembangkan lagi menangkap JB. Dari pengembangan yaitu didapat anggota kita. Dia menjual," kata Komang.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gowa lalu kembali menginterogasi AW dan NI hingga akhirnya keduanya mengungkapkan bahwa sabu yang mereka punya didapatkan dari seorang anggota polri berinisial Bripda JMB. Polisi pun lalu bergegas ke kamar kost Bripda JMB, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti 3,24 gram sabu yang disimpan di bawah kasur.

Bripda JMB pun tak lagi dapat mengelak. Ia mengakui segala perbuatannya dan mengaku membeli barang haram itu seharga Rp10 juta dengan berat 8 gram. Barang haram itu kemudian ia jual kembali dengan harga yang lebih mahal.

Sementara itu, Anggota Satnarkoba Polres Gowa telah menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS