Anggota Komisi X DPR RI Minta Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Diperpanjang

Ilustrasi calon ASN ( Foto : Pikiran-Rakyat.com)

PARBOABOA, Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anita Jacoba Gah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, agar memperpanjang masa pendaftaran Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) guru 2022 hingga akhir Desember.

“Saya minta batas tanggal pendaftaran ASN PPPK guru untuk diperpanjang,” kata Anita dalam rapat kerja di Komisi X DPR pada kamis (10/11/2022).

Anita mengatakan, pemerintah seharusnya lebih dulu menyelesaikan penempatan guru PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2021 lalu yang belum mendapat formasi. .

"Tolong masalah ini diselesaikan dulu, jangan kita lompat-lompat tidak jelas. Selesaikan dulu yang sudah lulus, jangan yang lulus ini nanti dicuekin lagi," ujar Anita.

"Karena kita betul-betul kekurangan guru, saya minta maaf Pak Menteri (Mendikbud Ristek Nadiem Makarim), jangan hanya diam," tegas Anita.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan jadwal penutupan pendaftaran PPPK 2022 sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

"Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas, penutupan pendaftaran PPPK guru tanggal 13 November," ujar Deputi Suharmen pada Minggu (06/11/2022) lalu.

Suharmen menegaskan jadwal tersebut tidak bisa diundur karena waktunya yang sudah sangat mepet.

“Jadi, jadwal yang ditetapkan itu sudah sangat-sangat mapet tidak bisa diundur lagi,” kata Suharmen.

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran ASN PPPK telah resmi dibuka oleh Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 25 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November mendatang.

Adapun seleksi yang dibuka untuk untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer, melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dikutip dari laman Menpan, jumlah itu terbagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Adapun untuk rincian yang dibutuhkan untuk CASN yaitu sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS