Aturan Ganjil Genap akan Diberlakukan pada KTT G20 di Bali

Ilustrasi. Aturan ganjil genap berlaku di Bali selama KTT G20 (Foto: Instagram/@beritasatu)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menyampaikan perihal aturan ganjil genap akan diberlakukan pada 10 titik ruas jalan di Bali untuk menyukseskan kegiatan KTT G20.

“Ganjil genap ini nanti akan dilakukan di beberapa tempat. Dulu ganjil genap ini juga sudah pernah dilakukan pada event sebelumnya jadi, mestinya bukan hal yang aneh bagi masyarakat,” ucap Samsi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Selasa (01/11/2022).

Sebagai informasi, aturan ganjil genap tersebut akan diberlakukan sejak tanggal 11-17 November 2022 dimulai pukul 06.00-22.00 Wita.

Adapun aturan tersebut mengacu pada surat edaran nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno. Pemberlakuan ganjil genap selama KTT G20 di 10 titik ruas jalan berikut:

•    Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
•    Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
•    Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
•    Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
•    Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
•    Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai
•    Jimbaran-Uluwatu
•    Jalan Tol Bali Mandara
•    Jalan Uluwatu II
•    Jalan Raya Kampus Udayana

Ia juga menuturkan tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penutupan jalan jika dibutuhkan, dalam hal ini untuk suatu kondisi tertentu.

“Menjelang KTT G20 ini masyarakat perlu lebih aware dan memperhatikan pengumuman-pengumuman yang ada karena dinamikanya bergerak. Namun demikian, dalam beberapa hari ini bisa dipastikan kalau semuanya sudah fix,” ungkapnya.

Pengecualian Aturan Ganjil Genap selama KTT G20 di Bali

Berikut ini beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas pada saat ganjil genap diberlakukan pada KTT G20 di Bali.

•    Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
•    Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga non pemerintah non kementerian
•    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
•    Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
•    Kendaraan pemadam kebakaran
•    Mobil Ambulans
•    Kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning
•    Kendaraan ber-stiker yang diterbitkan Panitia Nasional KTT G20
•    Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
•    Kendaraan penyandang disabilitas
•    Mobil derek
•    Kendaraan untuk kepentingan tertentu

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS