Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Ilustrasi pesawat (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan terbaru naik pesawat mulai hari ini, Senin (29/8).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8).

Kini, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, PPDN yang berusia 18 ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

"Sudah ada lewat SE Kemenhub. Syarat wajib booster, tidak ada lagi pilihan PCR atau antigen dengan merujuk kepada SE satgas. Kecuali penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (29/8).

Sementara untuk PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.

Dan untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor) dapat dilaksanakan 100 persen.

Untuk selengkapnya, berikut aturan terbaru naik pesawat yang mulai berlaku hari ini, Senin (29/8):

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah memperbaharui aturan untuk warga yang ingin berpergian darat, laut maupun udara tidak lagi harus menunjukan hasil tes PCR atau swab Antigen.

Warga hanya harus sudah mendapat dosis lanjutan atau booster bagi yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Kamis (25/8).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS