Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, pada Rabu (27/4/2022) dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. AP

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, pada Rabu (27/4/2022) dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan junta militer. 

Sejak kudeta militer yang menggulingkan pemerintahnya pada Februari tahun lalu, Suu Kyi telah menghadapi rentetan kasus kriminal yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade.

Dalam kasus terbaru, peraih Nobel Perdamaian itu dituduh menerima suap sebesar US$600.000 (Rp8,6 miliar) dalam bentuk uang tunai dan emas batangan.

Setelah dua hari penundaan, pengadilan khusus di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman terhadap Suu Kyi.

Suu Kyi masih menghadapi serangkaian dakwaan kriminal lainnya, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Dia bisa dipenjara selama lebih dari 100 tahun jika terbukti bersalah atas semua dakwaan.

Wanita berusia 76 tahun itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer, melanggar aturan COVID-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi. 

Namun demikian, dia akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara dirinya diadili atas dakwaan-dakwaan lain.

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS