PARBOABOA, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku yang diduga teroris di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (01/12/2022).
“Kami membenarkan bahwa benar ada kegiatan penegak hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo yang dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Desember 2022,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes, Iqbal Alqudusy kepada wartawan.
Iqbal mengatakan, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci soal kronologi penangkapan teroris tersebut. Sebab, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa tengah dan Kepolisian Resor (Polres) hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian terhadap terduga teroris tersebut.
"Polda Jateng dan Polres Sukoharjo hanya membantu," ujar Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal meminta kepada publik untuk bersabar dan menunggu pers rilis yang akan disampaikan oleh Divisi Humas Polri dan Densus 88.
“Pers rilis secara rinci yang akan disampaikan Divhumas Polri dan Densus 88 nanti,” kata Iqbal.
Informasi yang diperoleh, ada empat pelaku yang diamankan oleh Densus 88 yakni P (43), M (43) dan PH (51) yang merupakan orang Sukoharjo. Sedangkan Du (47) berasal dari kota Surakarta.
Mereka diduga terlibat organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang merupakan organisasi teror yang dilarang di Indonesia dan dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007.
Yang menyebabkan sejumlah peristiwa terjadi di Indonesia, di antaranya 2 kasus pemboman di Bali dan di sejumlah tempat lain, seperti perhotelan hingga kantor kedutaan besar negara asing akibat ulah terorisme.