LHP-SKPD Menggantung Sejak 2005, Inspektur Daerah: Banyak Aset Pemko Siantar Digelapkan Pegawai

Kondisi Inspektorat Daerah Pemko Pematang Siantar. Inspektur Daerah, Herri Okstarizal menjelaskan Sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar tidak diketahui keberadaannya dan diduga digelapkan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2005. (Foto: Parboaboa/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar hilang. Dugaannya digelapkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) sejak 2005 karena tidak tertibnya pembukuan inventaris dari puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Inspektur Daerah Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal tidak menampik fakta tersebut dan mengaku sangat kecewa banyaknya SKPD yang masih merah di lingkungan Pemko. Ia menyebutkan kondisi ini dikarenakan belum menuntaskan tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut). 

“Kami sudah bekerja sama kembali dengan pihak Polres (Kepolisian Resor) dan Kejaksaan Pematang Siantar untuk membuka LHP yang menggantung,” katanya saat ditemui di kantornya. Senin (23/1/2023).

Ia menjelaskan, dirinya sudah mencermati persoalan ini dan akan menindaklanjuti dugaan penggelapan aset oleh ASN yang terkait. 

“Aset yang dimaksud ini tidak hanya berbentuk kendaraan. Bisa saja kamera, laptop, perabot meubel, komputer, printer atau bahkan uang sewaan atas gedung. Kalau memang barang itu hilang, ditanya barang itu di mana, kok bisa tiba-tiba hilang begitu. Kalau begitu ya itu yang akan di proses,” ungkapnya.

Ia mengisyaratkan akan melakukan tindakan yang tepat untuk diterapkan ke pelaku dengan memberikan status tuntutan ganti rugi (TGR), atas kerugian yang diderita negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan melanggar hukum. 

“Jika pelakunya sudah meninggal dunia akan dilimpahkan ke pihak keluarga atau ahli waris. Mengacu Pasal 33 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),” tuturnya.

Fokus Awal Atas Temuan BPK RI

Herri Okstarizal mengatakan, dibukanya kembali LHP atas tindaklanjut temuan BPK RI pada 42 SKPD di Pematang Siantar menjadi fokus awal Inspektorat Daerah di 2023. 

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya terfokus pada LHP Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (Tarukim), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar.

”Mungkin di beberapa waktu ini kita akan fokuskan ke mereka dulu. Kalau ini belum bisa dituntaskan, maka target mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI pada laporan keuangan tahun anggaran 2021 sulit,” ujarnya.

Ia menjabarkan, kasus LHP yang diusut, yaitu terdapat 20 unit printer, laptop, dan komputer yang diduga hilang berdasarkan daftar belanja pengadaan dan pemeliharaan 2020 pada Dinas DKPP Kota Pematang Siantar. Kemudian bak sampah beton yang dimusnahkan di komplek DPRD Pematang Siantar tanpa mekanisme penghapusan aset. 

Penanganan sembilan kontraktor atas proyek-proyek 16 paket pekerjan dengan besaran berbeda-beda, dan adanya denda atas kerugian negara yang tak ditagih dalam proyek pembangunan gedung BUMN , PT Telkom oleh PUPR sebesar Rp1,8 milliar di 2017.

Ia menambahkan, secara pembukuan bisa saja barang-barang yang tidak terpakai itu memiliki bukti fisik meskipun termasuk barang sudah bekas. 

“Kita bisa saja lihat tahunnya sekian, kondisinya bagaimana, bisa di kira-kira harganya berapa. Walaupun mengalami penyusutan nilai sesuai usianya, lalu kenapa bisa hilang. Dari situ bisa kita tentukan nanti harga yang harus dikembalikan dia (pelaku),” tutupnya.

Tanggapan Pihak Terkait

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas DKPP, Ali Akbar membenarkan akan indikasi hilangnya jumlah 20 unit printer, laptop, dan komputer yang terjadi di dinas tersebut. 

“Bawahanku aja kalau mereka sedang penting, printer yang ada di ruang kantor ku sering mereka pinjam ke ruangan mereka,” tuturnya, Jumat (21/1/2023).

Lain halnya yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra terkait dimusnahkannya bak sampah beton yang telah dilaksanakan pada 27 Desember 2022. Bak sampah tersebut tidak tercatat di daftar aset sehingga pihaknya tidak melalui mekanisme penghapusan aset. Kondisi bak sampah tersebut masih baru dibangun pada 2021 dan masih baik. 

“Itu tidak ada di bagian aset. Itu aja masalahnya karena tidak ada tercatat di bagian pengadaan barang kami,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Buhal Simorangkir, warga Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat mengungkapkan kekecewaannya akan banyak aset pemko Pematang Siantar digelapkan pegawai ASN di lingkungan SKPD. 

Ia berharap Walikota Susanti Dewayani serius menyikapi hal ini, karena berdampak pada semangat kerja bagi pegawai ASN yang jujur melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia menyebutkan tindakan tersebut melanggar hukum karena diduga menjadi raibnya aset pemerintah. 

“Pengadaan aset itu kan diberikan dengan uang rakyat, dibangun pakai uang kita sebagai rakyat. Kalau mau dimusnahkan atau mau dijual lagi kan lewat undang-undang untuk penghapusan aset, tidak bisa dianggap hilang begitu saja,” tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS