Barang Bukti 253 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja Dimusnkahkan Oleh Polda Sumut

Barang Bukti 253 Sabu Dibakar Oleh Polda Sumut (foto: daerah.sindonews)

PARBOABOA, Medan – Polda Sumut musnahkan narkoba jenis sabu 253 kg, ganja seberat 60 kg dan pil ekstasi sejumlah 33.183 butir di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022).

Pelenyapan dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dengan cara membakar barang bukti tersebut.

Setelah 4 bulan, akhirnya kasus ini diungkap dan dilakukan penyitaan barang bukti narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.

"Dari 42 kasus itu ada 72 tersangka," ujar Panca pada awak media.

Pemusnahan yang dilakukan  guna memperingati dan menegaskan bahwa Polda Sumut akan menumpas keberadaan narkotika secara bebas di masyarakat dan penyakit lainnya seperti judi dan peredaran minuman keras ilegal di Sumatera Utara.

"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara," ungkap Kapolda Sumut.

Ia menilai, penyalahgunaan narkoba yang terjadi di masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab adanya aksi kriminal yang kerap bermunculan. Hal itu dikarenakan Sumut menempati posisi teratas untuk pengguna narkotika di Indonesia, mencapat 1,5 juta.

"Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," ujar Panca.

Irjen Pol RZ Panca Putra juga mengungkapkan, Polda Sumut bersama tim lainnya telah membrantas kasus kejahatan lain seperti peredaran miras dan judi. Dalam  dua minggu terakhir beberapa wilayah sebagai pusat perjudian telah diringkus polisi.

Kapolda berhadap adanya dukungan dari masyarakat untuk pihak kepolisan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Sumut.

"Untuk itu, dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas," ucap Panca.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS