Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka dan Bukti Korupsi Kredit BPD Jateng ke Kejagung

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta tahun 2017-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (01/12/2022).

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ketiga tersangka yang akan dilimpahkan itu adalah Boni Marsapatubiono (BM), Welly Bordus Bambang (WBM), dan Giki Argadiraksa (GA).

“Terhadap ketiga tersangka (BM, WBM, dan GA) pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Cahyo dalam keterangannya, Kamis (01/12/2022).

Cahyo menjelaskan bahwa tersangka Boni yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia telah mengajukan 5 fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp74,5 miliar pada tahun 2017. Menurut Cahyo, ada proses perbuatan yang melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut.

“Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Terhadap kelima proyek pada 31 Mei 2022 telah dinyatakan kolektibilitas 5 atau kredit macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71,2 miliar,” ujar Cahyo.

Kemudian, untuk tersangka Welly dan Giki yang merupakan Dirut dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018 mengajukan 7 fasilitas kredit kepada Bank Jateng.

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 atau kredit macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62,2 miliar,” lanjut Cahyo.

Lebih lanjut, Cahyo membeberkan, untuk mendapatkan pencairan kredit tersebut, kedua tersangka menyerahkan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Uang jaminan deposit dan juga jaminan asuransi.

Cahyo menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya menyelamatkan kerugian negara.

“Jumlah asset recovery tersangka Boni yang sampai saat ini kita dapat Rp 2,6 miliar. Sementara untuk tersangka Welly dan Giki sebesar Rp5,7 miliar. Dan terus kami usut TPPUnya,” ucapnya.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS