Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung

Ismail Bolong tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Tangkapan layar/ Instagram @terangmedia)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain IB, berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tambang ilegal lainnya, yakni Budi (BP) dan Rinto (RP), juga dikirimkan ke Kejagung.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengirim berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejagung,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).

Ramadhan menyebut, berkas tersebut akan diteliti oleh JPU. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan,” ujar Ramadhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ismail Bolong beserta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah mengatakan, Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Nurul menyatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Nurul menyebut bahwa kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, peran ketiga tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian, tersangka kedua yakni, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan nama PT EMP.

“Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” jelas Nurul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS