Bareskrim Sita Rp 1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Indonesia Terkait Kasus Viral Blast

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Sumber: KOMPAS TV)

PARBOABOA, Jakarta - Penyelidikan aliran dana dari robot trading Viral Blast terus dilakukan. Yang terbaru Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari 3 klub sepakbola Indonesia.

Uang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan sponsorship Viral Blast kepada ketiga klub tersebut.

Sayangnya tak disebutkan nama ketiga klub sepak bola tersebut. Namun sebelumnya Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap klub sepak bola Indonesia, Persija, PS Sleman dan Madura United karena diduga menerima aliran dana Viral Blast.

"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar (disita) dari ada tiga klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).

Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri terus bekerja untuk mengejar para pelaku dan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari robot trading bodong ini.

Dari penyelidikan selama ini, penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp 22,94 miliar, dengan rincian 20 miliar dari tersangka, dana pembelian mobil mewah milik tersangka PW sebesar Rp 1,4 miliar, ditambah Rp 1,5 miliar dari tiga klub sepakbola, dan Rp 45 juta dari exchanger berinisial S.

Selain sitaan berbentuk uang, penyidik Bareskrim Polri juga menyita lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka, yakni RPW, Minggus Umboh (MU) , Zainal Hudha Purnama (ZHP), dan Putra Wibowo (PW).

Sebanyak tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan Putra Wibowo yang diduga berada di luar negeri masih diburu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS