PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya melakukan pengawasan melekat terkait tahapan pendataan pemilih untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan jangan sampai data orang yang telah meninggal tercatat sebagai pemilih.
"Jangan sampai ada data orang meninggal, tetapi masih terdaftar sebagai pemilih. Tugas Bawaslu untuk menjaga kemurnian data pemilih," ujar Totok dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, data pemilih merupakan sumber utama dalam pelaksanaan demokrasi, sehingga data yang dihasilkan harus benar-benar terjamin dan mutakhir.
"Karena suara pemilih yang akan diubah menjadi kursi untuk para negarawan hasil pemilu. Hak pilih harus berkualitas, itu lah tugas Bawaslu. Karena pemilih yang menentukan negarawan hasil pemilu nantinya," katanya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) ke KPU RI untuk pemilu 2024 mendatang.
"DAK tersebut berdasarkan data kependudukan semester 1 Tahun 2022 dengan jumlah 275.361.267 (juta) jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 (juta) jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 (juta) jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi 514 kabupaten/kota dan 7.266 kecamatan," kata John Wempi Wetimpo di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Wempi menyebut bahwa DAK yang diserahkan ke KPU adalah data kependudukan semester 1 tahun 2022 dari 34 provinsi di Indonesia. Nantinya, DAK2 tersebut akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan, sedangkan DP4 akan dijadikan sebagai basis data daftar pemilih.
"DAK2 ini hanya berisi jumlah penduduk per kecamatan yang akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan DP4 yang akan dijadikan sebagai basis data dasar daftar pemilih akan kami serahkan bulan Desember Tahun 2022," pungkasnya.