PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menemukan 18 pemilih yang pindah memilih. Jika dirinci, 16 pemilih pindah memilih karena pindah domisili, dan 2 lainnya dikarenakan pindah tugas pada saat pemungutan suara.
“Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Pematang Siantar juga menemukan adanya 16 pemilih pindah memilih karena pindah domisili, dan 2 pemilih yang pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada pemungutan suara," kata komisioner Bawaslu Pematang Siantar, Ricky Fernando Hutapea, kepada PARBOABOA.
Ricky mengatakan, 16 pemilih yang pindah domisili ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Langkat, Papua Barat, Bekasi, Bandung, Simalungun, Jambi, termasuk dari Pematang Siantar sendiri.
"Berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ada yang dari langkat, Papua Barat, Bekasi, Bandung, Simalungun, Jambi dan dari Pematang Siantar sendiri," katanya,
Bawaslu Kota Pematang Siantar, lanjut Ricky, juga menemukan 2 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS), yang seharusnya berasal dari TPS Kecamatan Siantar Utara namun memilih di TPS Kecamatan Siantar Marihat.
Selain menemukan pemilih pindah domisili dan pemilih yang salah penempatan TPS, Bawaslu Pematang Siantar juga masih menemukan 31 pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1 pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih, namun belum terdaftar DPT.
"Hasil pengawasan Bawaslu Pematang Siantar bersama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) juga ditemukan 31 pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai DPT dan 1 pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT," jelas Ricky.
Menanggapi temuan itu, kata Ricky, Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pematang Siantar dan menyampaikan saran perbaikan, menindaklanjuti pengawasan yang telah dilakukan melalui surat nomor 107/PM.00.02/K.SU-30/08/2023 tertanggal 29 Agustus 2023.
Mengkonfirmasi temuan Bawaslu tersebut, PARBOABOA berusaha meminta konfirmasi kepada KPU Kota Pematang Siantar. Namun, hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari lembaga tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Pematang Siantar juga menerima satu laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang masih berada di masa jeda hukuman pidana.
Padahal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, disebutkan, eks narapidana yang ancaman hukuman di atas 5 tahun diperbolehkan maju sebagai bacaleg, dengan catatan telah melewati masa jeda 5 tahun dari bebas.
Eks narapidana itu juga harus mempublikasikan kebebasannya lewat media massa, maupun media spanduk di tempat keramaian.
Sedangkan bagi eks narapidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun diperbolehkan mendaftar tanpa melakukan publikasi.
Dalam PKPU ini juga dijelaskan caleg yang pernah terjerat hukum berkali kali atau residivis tidak diperbolehkan mendaftar.